Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 298/Pid.B/2019/PN Sag
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
M U H A M M A D, S.H.
Terdakwa:
ISAY HERI Alias HERI Alias TATUK Anak dari IGON
659
  • sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Isay Heri Alias Heri Alias Tatuk Anak dari Igon dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) Unit sepeda motor Merk / Type HONDA/ H5C02R20M1 M/T CB 150 R Warna Hitam dengan No Rangka : MH1KC8210JK189060 dan Nosin KC82E-1183873

    - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk / Type HONDA/ H5C02R20M1 M/T CB 150 R Warna Hitam dengan No Rangka : MH1KC8210JK189060 dan Nosin KC82E-1183873 nomor registrasi KB 6772 UA an. PETRUS SUDIRO dengan 1 (satu) buah anak kunci kontak.