Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN Mukomuko Nomor 48/Pid.B/2022/PN Mkm
Tanggal 1 September 2022 — Penuntut Umum:
SASNANDRA MARINA, S.H.
Terdakwa:
DIO ADE RISKI binti WELI WILDAN alm
6216
  • melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor M-11881421