Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 120/Pid.B/2022/PN Blg
Tanggal 24 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
Kiki Octavia Br Butar Butar, S.H
Terdakwa:
Roy Pandiangan.
603
  • dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) sepeda motor Honda tipe GL 15A1RR M/T dengan nomor mesin : KC31E-1194117
      , nomor Rangka : MH1KC3118CK194532 warna Hitam, dengan nomor Polisi BK 3664 WAA atas nama pemilik sesuai surat Edison Siahaan;
    • 1 (Satu) unit sepeda motor Honda tipe GL 15A1RR M/T dengan nomor mesin : KC31E-1194117, nomor Rangka : MH1KC3118CK194532 warna Hitam, dengan nomor Polisi BK 3664 WAA;
    • 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor;

    Dikembalikan kepada Saksi Ramli Sihotang;

    6.