Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.M. PURNAMA SOFYAN.,SH
2.DANY ARI SUBAGIO, SH
Terdakwa:
DWI PUTRO SUPRIYONO Alias KITIR Bin SWARSO
3414
  • sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,3774