Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 624/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa:
CHAIRANDY PRASSEPTYA ALIAS KITING
2511
  • -(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,6900 gram

    2.