Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 664/PID.SUS/2013/PN.BDG
Tanggal 30 Juli 2013 — Dedi Iriyawan Bin darun
283
  • selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; Menyatakan barang bukti berupa ganja dengan berat netto 12,8343
    dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dandenda sebanyak Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilandenda tidak dibayar dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhkan ;menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Menyatakan barang bukti berupa ganja dengan berat netto 12,8343