Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 6/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 24 Mei 2021 — Pembanding/Terdakwa : Ir. HAMDAN
Terbanding/Penuntut Umum I : HADEMAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SYAFRUDDIN, SH
200103
  • Bank BNI Cabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagi pembangunanuntuk kepentingan umum (Pembangunan Perumahan/Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di Kelurahan Sammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,- dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  • Foto copy yang telah
    Bank BNICabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagipembangunan untuk kepentingan umum (Pembangunan Perumahan /Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di Kelurahan SammbinaeKecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000, dikurangi pajakpenghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750, sehingga jumlah yangdibayarkan sebesar Rp. 489.986.250,(empat ratus delapan puluhsembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus limapuluh rupiah);4) Foto copy yang telah dilegalisir Surat
    Bank BNICabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagipembangunanuntuk kepentingan umum (PembangunanPerumahan/Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di KelurahanSammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250, (empat ratusdelapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu duaratus lima puluh rupiah);4.
    Bank BNI Cabang Bimauntuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagi pembangunanuntukkepentingan umum (Pembangunan Perumahan/Permukiman Baru untukKorban Banjir) di Kelurahan Sammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bimasebesar Rp. 502.550.000, dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesarRp. 12.563.750, sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250,(empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enamribu dua ratus lima puluh rupiah);Foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah
Register : 27-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
1.HADEMAN, SH
2.SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
Ir. HAMDAN
235120
  • Bank BNI Cabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Pembangunan Perumahan/Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di Kelurahan Sammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,- dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
    4.Foto copy yang telah
    Bank : 0625798055 PT.Bank BNI Cabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanahbagi pembangunan untuk kepentingan umum (PembangunanPerumahan / Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di KelurahanSammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250,(empatratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enamribu dua ratus lima puluh rupiah);4) Foto copy yang telah
    Bank BNICabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagipembangunan untuk kepentingan umum (Pembangunan Perumahan /Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di Kelurahan SammbinaeKecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000, dikurangipajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750, sehingga jJumlahyang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250, (empat ratus delapan puluhsembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus limapuluh rupiah);4.
    Bank BNICabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagipembangunanuntuk kepentingan umum (PembangunanPerumahan/Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di KelurahanSammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250, (empat ratusdelapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu duaratus lima puluh rupiah);.
    Bank : 0625798055 PT.Bank BNI Cabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanahbagi pembangunanuntuk kepentingan umum (PembangunanPerumahan/Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di KelurahanSammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250, (empatratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enamribu dua ratus lima puluh rupiah);4.
Register : 27-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
1.HADEMAN, SH
2.SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
Drs. USMAN
222113
  • Bank BNI Cabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Pembangunan Perumahan/Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di Kelurahan Sammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,- dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
    4.Foto copy yang telah
Register : 21-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 7/PID.TPK/2021/PT MTR
Tanggal 7 Juni 2021 — Pembanding/Terdakwa : Drs. USMAN
Terbanding/Penuntut Umum I : HADEMAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SYAFRUDDIN, SH
850
  • Bank BNI Cabang Bima untuk pembayaran belanja pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (Pembangunan Perumahan/Permukiman Baru untuk Korban Banjir) di Kelurahan Sammbinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sebesar Rp. 502.550.000,- dikurangi pajak penghasilan pasal 4 (2) sebesar Rp. 12.563.750,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 489.986.250,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
    b. Foto