Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 11-01-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 86-K/PM.I-02/AL/X/2023
Tanggal 4 Desember 2023 — Asep Hariadi Lubis, Serda Ttu NRP 120148.
387
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Asep Hariadi Lubis, Serda Ttu NRP 120148 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3.
    Menetapkan barang bukti berupa:Surat-surat: a. 5 (lima) lembar Daftar Absensi atas nama Serda ttu Asep Hariadi Lubis, NRP 120148 DPB Denma Lantamal I.b. 1 (satu) lembar Surat pernyataan Desersi dari Dandenma Lantamal 1 Nomor R/35/IV/2023 tanggal 14 April 2023.c. 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencarian dan Penangkapan dari Dandenma Lantamal 1 Nomor Sprin/08/111/2023 tanggal 21 Maret 2023.d. 1 (satu) lembar Berita acara tidak ditemukan Terdakwa atas nama Serda ttu Asep Hariadi Lubis, NRP 120148
    Asep Hariadi Lubis, Serda Ttu NRP 120148.