Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PA CIBINONG Nomor 474/Pdt.P/2024/PA.Cbn
Tanggal 19 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
80
    1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1205000,00( satu juta dua ratus lima ribu rupiah);