Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 199/Pid.B/2019/PN Pbm
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
CAESARINI ASTARI, SH.
Terdakwa:
PERI MANTO BIN HERMANSYAH
3616
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI MANTO BIN HERMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA BEAT warna putih No.Pol : BG-2551-DAF No.Sin : JFZ2E-1206363