Ditemukan 1 data
CAESARINI ASTARI, SH.
Terdakwa:
PERI MANTO BIN HERMANSYAH
36 — 16
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI MANTO BIN HERMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA BEAT warna putih No.Pol : BG-2551-DAF No.Sin : JFZ2E-1206363