Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2023 — Putus : 10-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 45/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 10 Maret 2023 — Pemohon:
1.HAERI
2.HUSNUL KHATIMAH
4416
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan merubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 5201-LT-120720017-0009 yang semula tertulis M.
    RAFASYA AL-GIFARI dirubah menjadi RAFASYA OMAR FAHLEVI;
  • Meminta kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada dukcapil Lombok Barat untuk merubah penulisan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 5201-LT-120720017-0009 yang semula tertulis M. RAFASYA AL-GIFARI dirubah menjadi RAFASYA OMAR FAHLEVI;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp145.000,00.