Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2015 — Putus : 23-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 60/Pdt.P/2015/PN.Pmk
Tanggal 23 Juli 2015 — ZAINAB
212
  • Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas pemohon yang meliputi nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemohon pada paspor Republik Indonesia, Nomor A 1208084, tanggal 24 Agustus 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya, yang semula tertuls secara keliru yaitu SAYATI TIJA, tanggal lahir 05 Mei 1967 dibetulkan menjadi ZAINAB, tangal lahir 02 Juni 1970 ;--------------------------------------------------------------------3.
    KartuTanda Penduduk NIK 3528064206700004,tanggal 15062015 dan Kartu Keluarga No.3528060406150002, tanggal 04062015 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan DanCatatan Sipil Kabupaten Pamekasan (bukti P1dan P2);Bahwa pemohon juga mempunyai dokumenKutipan Akta Kelahiran, Nomor : 3528LT090620150046, tanggal 12 Juni 2015 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan DanCatatan Sipil Kabupaten Pamekasan (buktiBahwa selain dokmen dokumen tersebut dataspemohon jga mempunyai dokumen PasporRepublik Indonesia, Nomor A 1208084
    Pemohon tertulis secara keliru, yaituSAYATI TIJA tangal lahir 05 mei 1967, hal ituterjadi karena pada waktu pengajuan Pasporwaktu itu menggunakan jasa pengurusan (calo)sehingga penulisan nama dan tanggal kelahiranpemohon tertulisBahwa agar dikemudian hari tidak menimbulkanmasalah dan keraguraguan sehingga nama,tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohondidalam semua dokumen sama, maka dengan iniPemohon memohon agar nama, tanggal, bulandan tahun kelahiran pemohon pada pasporRepublik Indonesia, Nomor A 1208084
    Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas pemohon yang meliputinama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemohon pada paspor RepublikIndonesia, Nomor A 1208084, tanggal 24 Agustus 2011, yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Surabaya, yang semula tertuls secara keliru yaituSAYATI TIJA, tanggal lahir 05 Mei 1967 dibetulkan menjadi ZAINAB,tangal lahir 02 Juni 1970 ;23.
    2011 atasn namaSAYATI TIJA 5 222 nn nnn nn nnn nnn nnn ncn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakimberpendapat bahwa nama ZAINAB, sebagaimana dalam Kartu) TandaPenduduk Nomor 3258064206700004 tanggal 15062015 atas nama ZAINAB,Kartu Keluarga Nomor 3528060406150002 tanggal 04062015 atas namaMUDASSIR, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3528LT090620150046, atasnama ZAINAB, Paspor Republik Indonesia, Nomor A 1208084, tanggal 24Agustus 2011 atas nama SAYATI TIJA adalah
    Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas pemohon yang meliputinama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemohon pada paspor RepublikIndonesia, Nomor A 1208084, tanggal 24 Agustus 2011, yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Surabaya, yang semula tertuls secara keliru yaituSAYATI TIJA, tanggal lahir 05 Mei 1967 dibetulkan menjadi ZAINAB,tangal lahir 02 Juni 19.70 sqseseeneemeeeese nee neeeeeren ene eemeeaen eee3.