Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1304/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 29 Desember 2021 — Penuntut Umum:
LISKEN M.TAMPUBOLON, SH.MH
Terdakwa:
TAUVAN ISKANDAR
1913
  • terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) STNK motor asli dengan No.12087504