Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2075/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 1 Desember 2022 — Penuntut Umum:
TRI CHANDRA,SH
Terdakwa:
ZULFAN RAYTAMA Alias PADANG
8922
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah BPKB sepeda motor RX King Nomor: 1216993