Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 30/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. BRP ARTHA MERTOYUDAN BANJARNEGARA
Tergugat:
1.YAHYA PRIYANTO
2.ARSIH RUMBIYANTI
440
  • Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana Perjanjian Kredit adendum 1 (satu) No. 12208175/12205825 pada tanggal 22 April 2020 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
  • Menyatakan hukum para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.