Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 22/Pdt.G.S/2024/PN Pbg
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BPR Artha Mertoyudan
Tergugat:
1.Nurkhotimah Pujianti
2.Nofa Setiawan
159
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat No. 12210162/12206791 pada tanggal 04 Agustus 2023 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;
    3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok dan bunga sejumlah