Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PN PADANG Nomor 110/Pid.B/2024/PN Pdg
Tanggal 14 Maret 2024 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH., MH
Terdakwa:
Jekli pgl Ijek bin Maerfendi
199
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 5428 CS Nomor Rangka : MH1JM2111HK231320, Nomor Mesin : JM21E-1225714
    2. 1 (satu) lembar STNKB Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 5428 CS Nomor Rangka : MH1JM2111HK231320, Nomor Mesin : JM21E-1225714.

    Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu : M.Izmul Abrar pgl. Izmul.

    1. 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A5s Warna Hitam Nomor IMEI 1 : 864315047651978, IMEI 2 : 864315047651960.