Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Sei Rampah Nomor 490/Pid.B/2020/PN Srh
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
ERWIN ADE PUTRA SILABAN, SH
Terdakwa:
SURYA EFENDI
2419
  • dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA Merk Supra X 125 No warna merah hitam No Plat BK 3274 XAO, no mesin JBP1E-1227978
      , no rangka MH1JJBP118FK229838;
    • 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor HONDA Merk Supra X 125 No warna merah hitam No Plat BK 3274 XAO, no mesin JBP1E-1227978, no rangka MH1JJBP118FK229;

    Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Riadi;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);