Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-06-2015 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor -244/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 23 Juni 2015 — -EKI BIN SENO SAIDIN
348
  • .- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wama hitam Nomor Polisi BG 6044 BQ Noka MH1JBC211K237789 Nosin JBC2E-1230753 ;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BG 6044 BQ Noka MH1JBC211K237789 Nosin JBC2E-1230753 ;Dikembalikan kepada terdakwa EKI Bin SENO SAIDIN.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
    sepeda motor milik terdakwa yangtelah terdakwa pergunakan sebgai alat ketika terdakwa mengambil (satu) unit laptopmerk HP ProBook Core 5 warna hitam milik saksi AHMAD FADOLI.e Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang buktiberupa:e 1 (satu) unit laptop merk HP Probook Core 5 warna hitam ;e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wama hitam Nomor Polisi BG 6044BQ Noka MH1JBC211K237789 Nosin JBC2E 1230753
    dengan pidana penjara selama : 8(delapan) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk HP Probook Core 5 warna hitam ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu. saksi AHMAD FADOLI BinMUNIRUDIN.e 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wama hitam Nomor Polisi BG 6044 BQ NokaMH1JBC211K237789 Nosin JBC2E 1230753