Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 221/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal 17 Oktober 2022 — Pemohon:
Gunawan
173
  • Menyatakan bahwa orang yang bernama KIEM HAY (GUNAWAN), OEI KIEM HAY dan GUNAWAN adalah satu orang yang sama, (satu) yakni pemohon, dan nama pemohon yang benar serta yang dipakai sekarang adalah yang sesuai dengan yang ada pada Kartu Tanda Penduduk, yaitu GUNAWAN;
  • Menyatakan Catatan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya Nomor 377/WNI/1969 tertanggal 3 April 1973 tentang nama pemohon yang tercatat KIEM HAY (GUNAWAN) dan Paspor pemohon Nomor B 1233680