Ditemukan 1 data
DEWI C MANURUNG.SH., M.Hum
Terdakwa:
RYAN DUTA RAMADHAN bin RAMELI
11 — 0
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RYAN DUTA RAMADHAN BIN RAMELI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2013 Nomor Polisi K-3580-KG, Nomor Rangka :MH1JFD218DK234651, Nomor Mesin:JFD21E-1238388