Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 116/Pdt.P/2019/PN Blk
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon:
RIANG NUR
116
    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang terkutip pada Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pare pare Nomor: A 1242379 tertulis atas nama Rian Bin Riski lahir tanggal 04 Mei 1985 di ubah menjadi Riang Nur, lahir di Bulukumba pada tanggal 28 Desember 1986 ;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon hingga saat ini sebesar Rp.116.000,- (Seratus enam belas ribu rupiah) ;
    yangdiajukan oleh Pemohon di persidangan ;Setelah mendengar keterangan Pemohon di persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 18 Juni2019yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba, tanggal 18Juni 2019 di bawah Register Nomor: 116/Pdt.P/2019/PN.BLK, pada pokoknya telahmengajukan permohonan sebagai berikut :UBahwa pemohon atas nama RIAN BIN RISKI tempat tanggal lahir di Bulukumba, 04Mey 1985 sesuai dengan Paspor pemohon dengan Nomor A 1242379
    Pemohontersebut, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil dari permohonannya,maka Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yang sudah dilegalisir sebagaiberikut : Fotocopy Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Nomor73020114011190002 tertanggal 11 juni 2019, atas nama Riang Nur diberi tanda,(Bukti P1) ; Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 7302011401190002, atas nama KepalaKeluarga Patiman, tanggal 27 mei 2019 diberi tanda, (Bukti P2) ; Fotocopy Paspor Nomor: A 1242379
    A. 1242379 tertanggal 13 Oktober 2011, atas nama RianReski lahir diBulukumba pada tanggal 04 Mei 1985 menjadi Riang Nur lahir diBulukumba pada tanggal 28 Desember 1986 ;Bahwa nama pemohon adalah Riang Nur berdasarkan nama pemohon yangtertulis pada kutipan Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Bio data Pendudk WargaNegara Indonesia ;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut di atas Pemohon tidakkeberatan dan membenarkannya ;2.
    A. 1242379 tertanggal 13 Oktober 2011, atas nama RianReski lahir diBulukumba pada tanggal 04 Mei 1985 menjadi Riang Nur lahir diBulukumba pada tanggal 28 Desember 1986 ;Bahwa nama pemohon adalah Riang Nur berdasarkan nama pemohon yangtertulis pada kutipan Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Bio data Pendudk WargaNegara Indonesia ;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam beritaacara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang
    dapat diterima dan diperiksa di Pengadilan NegeriBulukumba ;Menimbang, bahwa terhadap buktibukti surat yang diajukan oleh Pemohontelah diperiksa dan disesuaikan dengan aslinya, sehingga dengan demikian buktibukti surat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai bukti surat dalamperkara permohonan ini ;Menimbang, bahwa terhadap Petitum kedua Pemohon yang juga merupakanpetitum pokok permohonan yang menyatakan, bahwa Rian Bin Riski lahir tanggal 04Mei 1985 yang terkutip pada Paspor Nomor : A 1242379