Ditemukan 2 data
CV. REZA ZAFIRAH
Tergugat:
POKJA Pemilihan Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretaris Daerah Kabupaten (SETDAKAB) Asahan
232 — 287
Bahwa terhadap Penerbitan Berita Acara Penetapan PemenangNomor: 08/KP.1250407/UKPBJAS/2019 yang menetapkan Pemenanguntuk Paket pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Simpang BOW menujuPulahan (No. Ruas 42) adalah CV.
Ruas 42) yang ditujukanke Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa SETDAKABAsahan ;Fotocopy Surat LPSE Kabupaten Asahan tentang InformasiTender yang dimuat dalam Aplikasi http:/ /103.243.150/eproc4/lelang/1250407/pengumuman lelang dengan kodetender 1250407 dan nama tender pekerjaan peningkatan ruasJalan Simpang BOW menuju Pulahan (No.
Ruas 42) ;Fotocopy Surat LPSE Kabupaten Asahan yang diumumkanmelalui Aplikasi http:/ /103.243.150/eproc4/ lelang/1250407 /jadwal tentang tahapan tender (jadwal) untuk peningkatanruas Jalan Simpang BOW menuju Pulahan (No. Ruas 42) ;Fotocopy Surat Persyaratan Dokumen Pemilihan Nomor :04/KP.1250407/UKPBJAS/2019 tanggal 21 Mei 2019 untukpengadaan peningkatan ruas Jalan Simpang BOW menujuPulahan (No.
Ruas 42) yang dimuat dalam Aplikasi http:/ /103.243.150/eproc4/dokumen/1250407 tentang persyaratanDokumen Pemilihan ;Fotocopy Dokumen Pemilihan Nomor : 04/KP.1250407/UKPBJAS/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk pengadaanpeningkatan ruas Jalan Simpang BOW menuju Pulahan(No.
Ruas 42) ;Halaman 30 Putusan Perkara Nomor : 249/G/2019/PTUNMDN10.11.12.13.Bukti P 6Bukti P 7Bukti P 8Bukti P 9Bukti P 10Bukti P 11Bukti P 12Bukti P 13Fotocopy Surat LPSE Kabupaten Asahan tentang penjelasanlelang dengan kode tender 1250407 dan nama tenderpekerjaan peningkatan ruas Jalan Simpang BOW menujuPulahan (No. Ruas 42) yang dimuat dalam Aplikasi http:/ /103.243.150/eproc4/penjelasan/1250407/pengadaan ;Fotocopy Surat penawaran dari CV.
72 — 11
Pol, No. sin : JBC1-1250407, No. Ka : MH1JBC1159K236484, warna Hitam lis Merah;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
- 1 (satu) bilah pisau dengan panjang (kurang lebih) 31 (tiga puluh satu) cm gagang warna Kekuningan;
Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua ribu rupiah);