Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 380/Pid.B/2019/PN Bkn
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ARIF RIYANTO
Terdakwa:
JOHANRI PANJAITAN Als JO
3317
  • Chevron Pasifik Indonesia melalui saksi Sos Wandi Bin Alm Aziz Amran

    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna hitam tanpa No Pol dengan No Rangka : MHIJBK310JK25636 Nomor Mesin : JBK3E-1250717

    dikembalikan kepada pemiliknya yang sah sesuai dengan kepemilikan

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);