Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2023 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 30 Januari 2023 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.AGUS DARMAWIJAYA, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RUSNAN
2.WAHYUDI
3426
  • Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna white blue, Nopol : DR 4987 HR, tahun pembuatan 2014, Noka : MH1JFM211EK241944, Nosin : JFM2E-1251157