Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN KOTABUMI Nomor 23/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal 26 Maret 2024 — Penuntut Umum:
RIDI AVIANTI ,S.H.
Terdakwa:
HERMAN Bin JAYADI
350
  • li>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah buku BPKB Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2016 warna Hitam dengan No Pol BE 3343 KM, dengan NoKa : MHIJFZ112GK268314, NoSin : JFZ1E-1258676
    HOLID;
  • 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2016 warna Hitam dengan No Pol BE 3343 KM, dengan NoKa : MHIJFZ112GK268314, NoSin : JFZ1E-1258676 atas nama M. HOLID.

Dikembalikan kepada saksi Ardhy Santio Jay Bin Benisyah Mijay;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);