Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN TUBEI Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tub
Tanggal 12 Mei 2022 — Terdakwa
574
  • melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu;
  • Memerintahkan Anak untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Laptop merek Toshiba warna hitam;
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VEGA-ZR warna biru Nopol: BD 4923 NI, Nosin: 5D9-1263357
      , Noka: MH35D9204BJ263388 atas nama pemilik Zulkarnain;
    • 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merek Yamaha VEGA-ZR warna biru Nopol: BD 4923 NI, Nosin: 5D9-1263357, Noka: MH35D9204BJ263388 atas nama pemilik Zulkarnain;

    dikembalikan kepada Penuntut Umum Anak untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Andres Renaldo;

    5.

Register : 12-04-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN TUBEI Nomor 24/Pid.B/2022/PN Tub
Tanggal 14 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.ALMAN NOVERI, SH. MH.
2.HANI SEREPINA PURBA S.H
3.KHUSNUL KHOLIFAH, SH
Terdakwa:
ANDRES RENALDO Alias ANDRES Bin ISKANDARLI
588
  • penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Laptop merek Toshiba warna hitam;

    dikembalikan kepada Saksi Ahmad Sayhu bin Arpan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VEGA-ZR warna biru Nopol: BD 4923 NI, Nosin: 5D9-1263357
      , Noka: MH35D9204BJ263388 atas nama pemilik Zulkarnain;
    • 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merek Yamaha VEGA-ZR warna biru Nopol: BD 4923 NI, Nosin: 5D9-1263357, Noka: MH35D9204BJ263388 atas nama pemilik Zulkarnain;

    dikembalikan kepada Gustian Erlangga;

    6.