Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 108/Pid.B/2019/PN Kph
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
GIANYTA APRILIA , S.H
Terdakwa:
EDO KARNANDES Als EDO Bin BAMBANG
11434
  • Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BD 2711 GJ bernomor rangka MH1JFZ217JK264104 dengan nomor mesin JF2ZE 1266482

      ;

    • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat Street warna putih BD 2711 GJ bernomor rangka MH1JFZ217JK264104 dengan nomor mesin JF2ZE 1266482;

    • Dikembalikan kepada saksi Febri Ariansyah Alias Febri Bin Ujang Bustami;

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).