Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 684/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 14 Desember 2023 — Penuntut Umum:
2.ROMULA HASONANGAN, S.H.
4.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
6.MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa:
HAERUN MASRI
850
  • Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 buah BPKB asli sepeda motor Honda Beat dengan Nopol DR 6560 CL warna hitam tahun 2015 Nomor RangkaMH1JFP115FK303253, Nosin JFP1E-1270384