Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 251/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal 8 Mei 2024 — Penuntut Umum:
HARYANTI M.NUR, SH.,MH
Terdakwa:
BACHTIAR TIJJANG ALIAS CONDANG BIN TIJJANG
180
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan

    1. Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan 37 (tiga puluh tujuh) butir obat warna pink berlogo youtube yang diduga Narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 14,4 gram (berat awal 13,3422 gram dan berat akhir 12,9816 gram)
    • 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;

    • 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan 37 (tiga puluh tujuh) butir obat warna pink berlogo youtube yang diduga Narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 14,4 gram (berat awal 13,3422 gram dan berat akhir 12,9816 gram)
    • 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat.

    Dirampas untuk dimusnahkan.