Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 163/PID.Sus/2013/PN.DPK
Tanggal 28 Mei 2013 — ARI SANJAYA PUTRA Als TOMPEL Bin ATMIN;
2522
  • Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 13,4550 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,0214 gram (semuanya merupakan sisa hasil pemeriksaan Laboratoris)untuk dimusnahkan;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Laboratoris Nomor:325.A/1/2013/UPT LAB UJI NARKOBA = tanggal 29 Januari 2013 yang dibuat danditandatangani oleh Maimunah,S.Si, Rieska Dwi Widayati,S.Si,Msi an Tati,S.T, selakuPemeriksa atas perintah kepala UPT Laboraturium Uji Narkoba (sebagaimana terlampirdalam berkas perkara), atas pemeriksaan sampel dari isi dari 2 bungkus kertas barang buktitersebut, disebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, maka didapat hasil bahwa barangbukti tersebut (berat semula netto + 24 (dua puluh empat gram), sisa 13,4550
    dijatuhkan dikurangkan dengan lamanyaterdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan;13Menimbang, bahwa dengan mengingat sifat perbuatan pidana yang dilakukanterdakwa dan untuk menghindari terdakwa lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangiperbuatannya, maka sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwaharuslah tetap ditahan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dan surat bukti yang berupa 2 (dua)bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 13,4550
    Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganjadengan berat netto seluruhnya 13,4550 gram dan (satu) bungkus plastik bening berisikanMetamfetamina dengan berat netto 0,0214 gram (semuanya merupakan sisahasilpemeriksaan Laboratoris)untuk dimusnahkan;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian putusan ini dibuat dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa,tanggal 28 Mei 2013 oleh kami MUH.