Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 318/Pid.B/2024/PN Kis
Tanggal 24 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Agus Tri Ichwan, S.H
Terdakwa:
Suhardi
1615
  • sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna White Silver BK 5949 VAZ dengan Noka MHIJFJ112EK299383 dan Nosin JFJ1E-1302523
      JUNAIDA ;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Warna White Silver BK 5949 VAZ dengan Noka MHIJFJ112EK299383 dan Nosin JFJ1E-1302523 An. JUNAIDA milik korban An. JUNAIDA;

    Dikembalikan kepada Saksi Tri Rasino.

    1. Membebankan kepada Terdakwa mem bayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);