Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 538/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
AULIA RAHMAN, SH
Terdakwa:
BIMA KURNIAWAN Als BIMA Bin HENDRAWAN
397
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BM 3339 JK Nomor Mesin : JFP2E-1311932
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi BM 3339 JK Nomor Mesin : JFP2E-1311932, Nomor Rangka : MH1JFP210GK31225 atas nama LIBERTI.
      Dikembalikan kepada saksi M. Solichansah Als Solihin Bin M. Riduan.
      6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);