Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 50/PDT.P/2014/PN.BKL
Tanggal 14 Agustus 2014 — Pemohon:
AKHMAD ZAKI AMANI
125
  • -----------------------------------------MENETAPKAN----------------------------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------------------
    2. Memberi ijin untuk merubah identitas dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 1318683, menjadi identitas yang sebenarnya yaitu AKHMAD ZAKI AMANI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 22 Desember 1995 ;--------
    3. Memerintahkan petugas Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya untuk mengganti
    Paspor Republik Indonesia Nomor A 1318683, tanggal 15 September 2011, atas nama AKHMAD ZAKI AMANI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 22 Desember 1992 dan menerbitkan paspor baru atas nama AKHMAD ZAKI AMANI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 22 Desember 1995, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah);------------------------------