Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN TUAL Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Tul
Tanggal 24 Maret 2020 — Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
PATRIC NGAMEL Alias LISON
6030
  • lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PATRIK NGAMEL alias LISON dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan;;
  • Menyatakan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) unit sepeda motor honda Blade tanpa TNKB, No. rangka : MHIJBB114AK342102, No. mesin JBB1E 1332585

    Menyatakan barang bukti berupa :+ 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa TNKB, No Rangka>MH1JBB114AK342102, No Mesin : JBB1E 1332585 (dalam kondisirusak terbakar).Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: e 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa TNKB, No Rangka:>MH1JBB114AK342102, No Mesin : JBB1E 1332585 (dalam kondisirusak terbakar). Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwaserta alat dan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut: Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Oktober2019 sekitar Pukul 13.00 Wit di Jalan Umum Desa Madwaer kec.