Ditemukan 3 data
Terbanding/Oditur : Maretno RIonal Panjaitan, S.H
62 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, ROY GUSNALDY, Kld Bah NRP 133331.
2 Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 16-K/PM.I-03/AL/II/2024 tanggal 17 April 2024, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Maretno RIonal Panjaitan, S.H
Terdakwa:
Roy Gusnaldy
27 — 0
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ROY GUSNALDY, Kelasi Dua Bah, NRP 133331, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- Pidana penjara : selama 9 (sembilan) bulan.
Missari Wahyuni;
- 3 (tiga) lembar Print Out Rekening BRI dengan nomor rekening 111701014076508 atas nama Missari Wahyuni; dan
- 1 (satu) lembar foto Handpone merks Samsung Note 9 warna hitam yang dibugkus dan disegel dalam perkara pencurian yang diduga dilakukan oleh Kld Roy Gusnaldy NRP 133331 anggota Satma Lanal Bintan.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Maretno RIonal Panjaitan, S.H
Terdakwa:
Roy Gusnaldy
39 — 22
Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu ROY GUSNALDY, Kld Bah NRP 133331 terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.