Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2016 — Putus : 02-12-2016 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 26/Pid.C/2016/PN Tjb
Tanggal 2 Desember 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
L. MANURUNG
Terdakwa:
DEDI HANDOKO
264
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
  • Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali jika kalau kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa nomor plat warna Biru Less Putih, dengan nomor mesin 1334597