Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN Bintuhan Nomor 14/Pid.B/2024/PN Bhn
Tanggal 18 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.DWI PRANOTO, S.H
2.Dowi Handinata, SH
3.Yunita Asri, S.H.
Terdakwa:
1.DONI FERANNIKA alias MUROT Bin JOHAN
2.RENDI SANJAYA Bin ZAKARIA
520
  • melakukan tindak pidana pencurian dalam keadan memberatkan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BD 4717 WI, nomor rangka MH1JM821XMK345781, nomor mesin JM82E-1343889
      ;
    2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, nomor rangka: MH1JM821XMK345781, nomor mesin: JM82E-1343889;
    3. 1 (satu) anak kunci sepeda motor Honda warna hitam;

    dikembalikan kepada Saksi Endang Ekawati Binti Suryanto;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).