Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 241/Pid.B/2022/PN Bjb
Tanggal 27 September 2022 — Penuntut Umum:
1.TJAHYO KUSUMO, S.H., M.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa:
1.MAHDI AlS. MAHDI BIN HANDI BUSRIANSYAH
2.AHMAD RISYAD Als RISYAD Bin MARDIANSYAH
7810
  • berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Rekening koran buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 031-00-1355485
      ;

    Tetap terlampir pada berkas;

    • 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 031-00-1355485-5;

    Dimusnahkan

    • 1 (satu) buah Handphone bermerk poco berwarna biru;
    • 1 (satu) buah handphone bermerk samsung j7 prime berwarna abu-abu.