Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 365/Pid.B/2023/PN Smr
Tanggal 15 Juni 2023 — Penuntut Umum:
KEVIN ADHYAKSA, SH
Terdakwa:
FITRI YANTO bin SAIMUN
2024
  • >
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit sepeda motor merk motor Honda Scoopy KT 6396 NN warna hitam merah Noka : MH1JF6111CK380238 Nosin : JF61E-1374859
      HASIB BUAN;
    2. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk motor Honda Scoopy KT 6396 NN warna hitam merah Noka : MH1JF6111CK380238 Nosin : JF61E-1374859 an. HASIB BUAN ;
    3. 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk motor Honda Scoopy KT 6396 NN warna hitam merah Noka : MH1JF6111CK380238 Nosin : JF61E-1374859 an. HASIB BUAN.