Ditemukan 2 data
AMOS HENRY ZAINALDY TAKA, S.H.,M.H
Termohon:
KAPOLRI Cq KABARESKRIM POLRI Cq DIRTIPIDUM MABES POLRI
241 — 14
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022, Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 Atas Nama Pelapor Sutatno Sudarga yang ditandatangani oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum, tanggal 08 Desember 2021 Jo.
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan saat ini yaitu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum, tanggal 16 Januari 2023 atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan pada Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 409
/ VII/ 2021/ SPKT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 atas nama Pelapor Sutatno Sudarga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum tanggal 08 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 serta Surat Perintah Penyidikan saat ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum tanggal 16 Januari 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah
VENANSIUS NIEK WIDODO
Termohon:
DIRTIPIDUM MABES POLRI
240 — 0
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022, Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 Atas Nama Pelapor Sutatno Sudarga yang ditandatangani oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum, tanggal 08 Desember 2021 Jo.
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan saat ini yaitu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum, tanggal 16 Januari 2023 atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 adalah tidak sah;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah