Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Mei 2023 — Pemohon:
AMOS HENRY ZAINALDY TAKA, S.H.,M.H
Termohon:
KAPOLRI Cq KABARESKRIM POLRI Cq DIRTIPIDUM MABES POLRI
24114
  • Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022, Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 Atas Nama Pelapor Sutatno Sudarga yang ditandatangani oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum, tanggal 08 Desember 2021 Jo.
    Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan saat ini yaitu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum, tanggal 16 Januari 2023 atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan pada Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 409
    / VII/ 2021/ SPKT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 atas nama Pelapor Sutatno Sudarga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum tanggal 08 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 serta Surat Perintah Penyidikan saat ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum tanggal 16 Januari 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah
Register : 26-06-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 70/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Juli 2023 — Pemohon:
VENANSIUS NIEK WIDODO
Termohon:
DIRTIPIDUM MABES POLRI
2400
  • Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022, Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 Atas Nama Pelapor Sutatno Sudarga yang ditandatangani oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  • Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1400.2a/XII/2021Dittipidum, tanggal 08 Desember 2021 Jo.
    Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum, tanggal 18 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan saat ini yaitu Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/205.2a/I/2023/Dittipidum, tanggal 16 Januari 2023 atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 12 Juli 2021 adalah tidak sah;
  • Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah