Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 23/Pid.B/2022/PN Rta
Tanggal 1 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.Iwan Budi Susilo,SH
2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
Terdakwa:
Sampur Bin Nasrudin Alm.
369
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar buku Bank Mandiri dengan nomor rekening 0310-00-13845865