Ditemukan 6 data
17 — 10
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1386000 ( satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
9 — 3
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1386000,- ( satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
15 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jajuli Buda bin Suparmen Buda) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Riana Kohangia binti Joni Kohangia)di depan sidang Pengadilan Agama Lolak;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.1386000
15 — 11
H) terhadap Penggugat (Nur Sari Astuti binti Basso);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1386000 ( satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
10 — 5
Ibi
dengan Pemohon II (Miftahul Jannah binti Wijaya Kusuma) yang dilaksanakan pada harihari Selasa, tanggal 20 Maret 2012 di Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1386000 ( satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
16 — 3
Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek;
3.Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat(Ahmad Hamdani bin Ali Kadam Lubis) terhadap Penggugat(Ega Syahfitri binti Ngatemin);
4.Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1386000 ( satu juta tiga
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 1386000 ( satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Bangkinang pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 10 Zulhijjah 1440 Hijriah oleh Dra. Ermida Yusiri,M.HI. sebagai Ketua Majelis, H. Syofyan Nasution, SH. dan Zulfadli, S.H, M.H.