Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN BATAM Nomor 264/Pid.Sus/2024/PN Btm
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.Samuel Pangaribuan, S.H
2.ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H
Terdakwa:
ANDRE SIAHAAN
1110
  • tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;

    5. Menetapkan Barang bukti berupa :

    • 1 (satu) buah plastic warna merah berisikan Narkotika Jenis Daun Kering jenis Ganja berat Netto 14,1382