Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim
Tanggal 6 April 2023 — Penuntut Umum:
LICA DYANANINGSIH , SH.
Terdakwa:
ANDI WIDI HARTANTO Als ANDI
573
  • Menyatakan barang bukti berupa:

    - Narkotika jenis daun ganja kering kurang lebih sebanyak 15,82 gram (brutto) yang dililit lakban warna coklat dalam plastic bekas kemasan Nabati dalam kantong plastic warna hitam, dengan berat netto 14,7900 gram, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa lab berat netto 14,0600 gram;

    - 1 (satu) handphone merk Samsung warna hitam;