Ditemukan 1 data
38 — 12
Setelah dilakukan penyisihan sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.14.0229, maka sisanya diterima di Kejaksaan Negeri Batulicin;- 1 (satu) buah kotak kardus kecil yang dilakban warna cokelat;- 1 (satu) unit handphone merek CROSS warna hijau.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah dilakukan penyisihan sesuaidengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan di Banjarmasin NomorLP.Nar.K.14.0229, maka sisanya diterima di KejaksaanNegeri Batulicin;2) 1 (Satu) buah kotak kardus kecil yang dilakban warnacokelat;3) 1 (satu) unit handphone merek CROSS warna hijau.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
Berdasarkan dari pemeriksaan laboratorium oleh Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang dituangkandalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanandi Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.14.0229 tanggal 10 Juni 2014terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan seberat +12.10 mg (lebih kurang dua belas koma sepuluh miligram) yangdibuat dan ditandatangani oleh MAHDALENA, Dra., Apt., M.Si.Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika,Obat Tradisional dan Produk
sepuluh miligram) berdasarkan Laporan Pengujian Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan Berita AcaraPenyisihan Barang Bukti dari Kepolisian Resort Tanah Bumbu untukdisampaikan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan diBanjarmasin guna pengujian barang bukti secara /aboratorium.Berdasarkan dari pemeriksaan laboratorium oleh Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang dituangkandalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanandi Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.14.0229
HATTU, terhadap 1 (satu) paket29Narkotika jenis sabu yang terbungkus tersebut dilakukanpenimbangan di Kantor Pegadaian Cabang Batulicin;Menimbang, bahwa di persidangan telah telah pula dibacakanHasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan di Banjarmasin yang dituangkan dalam LaporanPengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di BanjarmasinNomor : LP.Nar.K.14.0229 tanggal 10 Juni 2014 terhadap 1 (satu)paket Narkotika jenis sabu dengan seberat + 12.10 mg (lebihkurang
Setelah dilakukan penyisihan sesuaidengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan di Banjarmasin NomorLP.Nar.K.14.0229, maka sisanya diterima di KejaksaanNegeri Batulicin;e 1 (satu) buah kotak kardus kecil yang dilakban warnacokelat;e 1 (satu) unit handphone merek CROSS warna hijau.Dirampas untuk dimusnahkan.6.