Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 478/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 12 September 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
4.ELI TUTIK SASMITA, S.H
Terdakwa:
HAIRULYAN Als IPUL
2516
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 14022597