Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 30/Pid.Pra/2019/PN Bdg
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon:
PT AUK NEW MATERIAL
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
9742
  • Pembayaran Tahap , dilaksanakan pada tanggal 31 Januari2019, dimana PT AUK NEW MATERIAL telah membayar secaratunai sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)(setara dengan 142.857 yuan), yang diserahkan langsungoleh karyawan PT AUK NEW MATERIAL yaitu Sdr. EbenHaezer kepada Sdr. CHEN SANXIONG.I. Pembayaran Tahap II, dilaksanakan pada tanggal 312 Januari2019, dimana PT AUK NEW MATERIAL telah membayarsecara transfer sebesar 40.000 yuan (setara dengan Rp.80.000.000,).Il.
Register : 24-04-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 16-08-2024
Putusan PN BATAM Nomor 226/Pid.Sus/2024/PN Btm
Tanggal 15 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.Adjudian Syafitra, S.H.
2.KARYA SO IMMANUEL, S.H.
3.Nani Herawati, SH
4.Abdullah, S.H.
Terdakwa:
GUNAWAN SIREGAR (YANG MEWAKILI PT MUSIM MAS)
2427
  • Bapedal/PLH/Xll/2013, tentang Pemberitahuan Pengeloiaan Spent Bleaching Earth, tanggal 27 Desember 2013;
  • 1 (satu) Lembar Salinan Surat lzin Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Nomor 67/DKP- PP/IZIN-TR/Xll/2013 tentang lzin Pengangkutan dan Pengelolaan Spent Bleaching Earth di TPA Telaga Punggur, tanggal 24 Desember 2013;
  • 1 (satu) Bundel Salinan Invoice PT Earlangga Jaya Nomor 024/PT-EJ/Vll/2017 Kepada PT Musim Mas, terkait pengelolaan Spent Bleaching Earth dengan Nilai Rp 142.857
    x 786 Ton dengan total Rp. 112.285.602,- tanggal 28 Juli 2017;
  • 1 (satu) Bundel Salinan Invoice TP Earlangga Jaya Nomor 005/PT-EJ/Vll/2017 Kepada PT Musim Mas, terkait pengelolaan Spent Bleaching Earth dengan Nilai Rp. 142.857 x 1.431 Ton dengan total Rp. 204.428.467,-. tanggal 03 Juli 2017;
  • 2 (dua) Lembar Fotokopi Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Kota Batam Nomor 971/Bapedal/PLH/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013;
  • 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Izin