Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 22/Pid.B/2022/PN Pbg
Tanggal 8 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.DEDY ABDILLAH, S.H.
2.AGUNG PRASETYA JATI, S.H.
Terdakwa:
1.IRWAN KURNIANTO alias IRWAN Bin REMON
2.HERDIAN ALAM SYAH Alias ALAM Bin NURHADI
14328
  • Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah buku BPKB Spm Honda X, tahun 2002, warna hitam, Noka : MH1KEV81X2K427417, Nosin : KEV8-1420007
      Purbalingga berikut dengan STNK dan kunci kontaknya;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra NF 100D tahun 2002, warna hitam, Noka: MH1KEV81X2K427417 , Nosin : KEV8-1420007;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1 ZR dengan modif moto tril, warna hijau kombinasi hitam, dengan identitas No. Pol: B-3132-RH, Noka: MH34NS003K339686, Nosin: 4WHO46431;
  • Dikembalikan kepada saksi SURATNO Als.