Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN SANGGAU Nomor 244/Pid.B/2018/PN Sag
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MAHANANI TRI HASTUTI,SH
Terdakwa:
PURWIRANTO Als PUR anak dari BONES Alm
435
  • tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun, 2 (dua) buan:
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, tanpa plat, type Honda AFX12U21C08, nomor rangka MH1JBP114GK436227, nomor mesin JBP1E-1432739
      , warna merah hitam bekas pakai;
    • 1 (satu) buah anak kunci kontak bertuliskan Honda;
    • 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan bertuliskan KB 6421 DM, warna merah hitam, merk Honda, type Honda AFX12U21C08, nomor rangka MH1JBP114GK436227, nomor mesin JBP1E-1432739, atas nama Suroto;
  • Dikembalikan kepada Saksi Tio Satrio Alias Tio Anak dari Suroto;

    6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu